Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2026/PA.Kbm Pariyam binti Aliwintana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2026/PA.Kbm
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pariyam binti Aliwintana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer                        

  1. Mengabulkan permohonan perwalian anak Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Pariyam binti Aliwintana) menjadi wali dari Esa Restu bin Hartanto yang lahir di Kebumen pada tanggal 18 Juni 1997 untuk keperluan menjual sebidang tanah non pertanian seluas 1.043 m2 yang terletak di Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dan balik nama pada Sertifikat Hak Milik Nomor; 01024;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yang berlaku;

Subsider

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak