| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan Identitas Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Termohon pada nama Termohon yang semula Ani binti Sakid diubah menjadi Raeni binti Sakid;
- Menetapkan perubahan identitas Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Termohon pada tempat, tanggal lahir Termohon yang semula Kebumen, 16 Juli 1975 diubah menjadi Kebumen, 15 Juli 1975;
- Membebankan kepada Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya menurut hukum;
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |