INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 197/Pdt.G/2024/PA.Kbm | 1.HJ. SITI ROHMAH BINTI BULEMIN 2.ROCHANAH BINTI H. RAFI I |
JAMILA BINTI TAJI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 197/Pdt.G/2024/PA.Kbm | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Petitum |
Primer :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan NURHAMAH BINTI BULEMIN telah meninggal dunia pada tanggal pada tanggal 5 Oktober 2023 sebagai Pewaris;
3. Menetapkan ahli waris NURHAMAH BINTI BULEMIN (Pewaris) adalah :
a. HJ. SITI ROHMAH BINTI BULEMIN (Penggugat I), sebagai saudara kandung Pewaris;
b. ROCHANAH BINTI H. RAFI’I (Penggugat II), sebagai keponakan Pewaris yang tercatat dalam Akta Wasiat;
c. JAMILA BINTI TAJI (Tergugat), sebagai anak asuh Pewaris yang tercatat dalam Akta Wasiat;
4. Menyatakan harta Pewaris adalah :
Sebidang tanah Hak Milik nomor 1383 / Kebumen, terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kelurahan Kebumen, sebagaimana diuraikan----dalam gambar situasi tanggal 10 Mei 1996 nomor 1458, luas 232 m2 (dua ratus tiga puluh dua meter per/segi), sebagaimana ternyata dari sertifikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh yang berwenang, tercatat atas nama NUR HAMAH (Pewaris), setempat dikenal sebagai Gang Delima nomor 9B;
5. Menetapkan bagian Para Ahli Waris sebagaimana ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat I dan Penggugat II secara sukarela tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat untuk membagi harta warisan perkara a quo sesuai bagian masing-masing ahli waris, menyerahkan bagian dari harta warisan tersebut kepada Para Penggugat, dan sehubungan harta warisan perkara a quo tidak bisa dibagi secara in natura, maka harta warisan tersebut dijual lelang dan selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi sesuai dengan bagian masing-masing setelah dikurangi biaya lelang;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsider :
Bahwa apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kebumen cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
