Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
197/Pdt.G/2024/PA.Kbm 1.HJ. SITI ROHMAH BINTI BULEMIN
2.ROCHANAH BINTI H. RAFI I
JAMILA BINTI TAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 197/Pdt.G/2024/PA.Kbm
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. SITI ROHMAH BINTI BULEMIN
2ROCHANAH BINTI H. RAFI I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul Fariati,S.HHJ. SITI ROHMAH BINTI BULEMIN
2Nurul Fariati,S.HROCHANAH BINTI H. RAFI I
Tergugat
NoNama
1JAMILA BINTI TAJI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAGAS ADHYARADIKA VISHNUAJI, SHJAMILA BINTI TAJI
Petitum

 

Primer :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan NURHAMAH BINTI BULEMIN   telah meninggal dunia  pada tanggal pada tanggal 5  Oktober 2023 sebagai Pewaris;
3. Menetapkan ahli waris NURHAMAH BINTI BULEMIN (Pewaris) adalah :
a. HJ. SITI ROHMAH BINTI BULEMIN (Penggugat I), sebagai saudara kandung Pewaris;
b. ROCHANAH BINTI H. RAFI’I (Penggugat II), sebagai keponakan Pewaris yang tercatat dalam Akta Wasiat;
c. JAMILA  BINTI TAJI (Tergugat), sebagai anak asuh Pewaris yang tercatat dalam Akta Wasiat;
4. Menyatakan harta Pewaris adalah :
Sebidang tanah Hak Milik nomor 1383 / Kebumen, terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kelurahan Kebumen, sebagaimana diuraikan----dalam gambar situasi tanggal 10 Mei 1996 nomor 1458, luas 232 m2 (dua ratus tiga puluh dua meter per/segi), sebagaimana ternyata dari sertifikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh yang berwenang, tercatat atas nama NUR HAMAH (Pewaris), setempat dikenal sebagai Gang Delima nomor 9B;
5. Menetapkan bagian Para Ahli Waris sebagaimana ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat I dan Penggugat II secara sukarela tanpa syarat apapun; 
7. Menghukum Tergugat untuk membagi harta warisan perkara a quo  sesuai bagian masing-masing ahli waris,  menyerahkan bagian dari harta warisan tersebut kepada Para Penggugat, dan sehubungan harta warisan perkara a quo  tidak bisa dibagi secara in natura, maka harta warisan tersebut dijual lelang dan selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi sesuai dengan bagian masing-masing setelah dikurangi biaya lelang;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsider :
Bahwa apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kebumen cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak