| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | TOHA MASRUR, S.H.I, SUBUR TUHARSO, S.H, RAHMAN MUNANDIR, S.H.I, MOHAMAD MAKSUDI, S.H.I, dan ACHMAD BENI CANDRA, S.H | AHMAD SUGANDI, S.E, M.E. |
|
| Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 403/E/KSPPS-04/XVlI/02/2020 untuk menjual warung rokok antara kreditur, Penggugat, dan para debitur Tergugat I dan Tergugat II serta penjamin para turut Tergugat tertanggal 15 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan sah menurut hukum surat kuasa Tertanggal 20 januari 2020 yang di berikan oleh Turut Tergugat kepada Tergugat I untuk di gunakan oleh Tergugat I untuk jaminan pelunasan Kredit Akad Murabahah pada KSPPS Umat Sejahtera Mulia Nomor: 403/E/KSPPS-04/XVlI/02/2020 tertanggal 15 Februari 2020;
Menyatakan sah menurut hukum surat kuasa Tertanggal 20 januari 2020 yang di berikan oleh Tergugat I kepada Penggugat dan di ketahui oleh Tergugat II dan Para Turut Tergugat;
Menyatakan bahwa Tergugat I menyerahkan jaminan kepada Penggugat (kreditur) berupa sertifikat Hak Milik Nomor 00647 atas nama Suryanto (Turut Tergugat I) sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi untuk menunaikan kewajiban terhadap Akad Pembiayaan Murabahah pada Kreditur senilai Rp. 106.054.000,- (seratus enam juta lima puluh empat ribu rupiah) dan telah di peringatkan berkali-kali tetapi tidak dihiraukan sah menurut hokum;
Menyatakan sah menurut hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 79/2020 yang dibuat oleh PPAT Dyah Ekawati, S.H., M.Kn tertanggal 20 Mei 2020;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 106.054.000,- (seratus enam juta lima puluh empat ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk menaati dan melaksanakan putusan ini;
Memerintahkan kepada Penggugat untuk mendaftarkan Hak Tanggungan Nomor 79/2020 tertanggal 20 Mei 2020 ke KPKNL, apabila Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini yang berkekuatan hukum tetap (ingkrah);
Memerintahkan kepada Penggugat untuk mendaftar ke KPKNL apabila Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah);
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Agama Kebumen berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |