Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1707/Pdt.G/2022/PA.Kbm AHMAD SUGANDI, S.E, M.E. 1.Tusi Rohyadi Bin Suryanto
2.Malikhatul Amri Binti Zaenal Mustofa
3.Suryanto Bin Sanwitanom
4.Tusiwati Binti Sastrorejo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1707/Pdt.G/2022/PA.Kbm
Tanggal Surat Selasa, 26 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD SUGANDI, S.E, M.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOHA MASRUR, S.H.I, SUBUR TUHARSO, S.H, RAHMAN MUNANDIR, S.H.I, MOHAMAD MAKSUDI, S.H.I, dan ACHMAD BENI CANDRA, S.HAHMAD SUGANDI, S.E, M.E.
Tergugat
NoNama
1Tusi Rohyadi Bin Suryanto
2Malikhatul Amri Binti Zaenal Mustofa
3Suryanto Bin Sanwitanom
4Tusiwati Binti Sastrorejo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 403/E/KSPPS-04/XVlI/02/2020 untuk menjual warung rokok antara kreditur, Penggugat, dan para debitur Tergugat I dan Tergugat II serta penjamin para turut Tergugat tertanggal  15 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan sah menurut hukum surat kuasa Tertanggal 20 januari 2020 yang di berikan oleh Turut Tergugat kepada Tergugat I untuk di gunakan oleh Tergugat I untuk jaminan pelunasan Kredit Akad Murabahah pada KSPPS Umat Sejahtera Mulia Nomor: 403/E/KSPPS-04/XVlI/02/2020 tertanggal 15 Februari 2020;
Menyatakan sah menurut hukum surat kuasa Tertanggal 20 januari 2020 yang di berikan oleh Tergugat I kepada Penggugat dan di ketahui oleh Tergugat II dan Para Turut Tergugat;
Menyatakan bahwa Tergugat I menyerahkan jaminan kepada Penggugat (kreditur) berupa sertifikat Hak Milik Nomor 00647 atas nama Suryanto (Turut Tergugat I) sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi untuk menunaikan kewajiban terhadap Akad Pembiayaan Murabahah pada Kreditur senilai Rp. 106.054.000,- (seratus enam juta lima puluh empat ribu rupiah) dan telah di peringatkan berkali-kali  tetapi tidak dihiraukan sah menurut hokum;
Menyatakan sah menurut hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 79/2020 yang dibuat oleh PPAT Dyah Ekawati, S.H., M.Kn tertanggal 20 Mei 2020;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 106.054.000,- (seratus enam juta lima puluh empat ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk menaati dan melaksanakan putusan ini;
Memerintahkan kepada Penggugat untuk mendaftarkan Hak Tanggungan Nomor 79/2020 tertanggal 20 Mei 2020 ke KPKNL, apabila Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat tidak melaksanakan  isi putusan ini yang berkekuatan hukum tetap (ingkrah);
Memerintahkan kepada Penggugat untuk mendaftar ke KPKNL apabila Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah);
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Pengadilan Agama Kebumen berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak