Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menetapkan dan Memberikan izin perwalian kepada PEMOHON selaku ibu kandungnya (Wartiyem binti Karsono) terhadap anaknya yang bernama Luthfi Aziz Nugroho bin Farid Mochamad yang masih dibawah umur;
- Menetapkan dan memberikan ijin Menjual kepada PEMOHON untuk bertindak sebagai Wali Anaknya yang masih dibawah umur yang bernama Luthfi Aziz Nugroho bin Farid Mochamad untuk melakukan perbuatan hukum menjual sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Suka Mulya IV Rt.009/Rw.008 Kel. Serua Indah Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 31/Ciputat/1996 atas nama Farid M. Yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Ciputat tanggal 02 Januari 1996 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang
- Sebelah Timur berbatasan dengan Toko Saputro
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Suradi
- Memerintahkan PEMOHON agar mendaftarkan pencatatan penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat.
- Membebankan biaya kepada PEMOHON sesuai ketentuan hukum.
Atau,
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex Aequo et Bono) |