| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2209/Pdt.G/2018/PA.Kbm | 1.LASMININGSIH Binti Sutaryo Als S SastroMijoyo 2.SUKOTJO Bin SutaryoAls S. SastroMijoyo 3.MUNGKY SANTOSO Bin SutaryoAls S. SastroMijoyo 4.SUBAITO Bin SutaryoAls S. SastroMijoyo 5.SOEDIRO. AT Bin SutaryoAls S. SastroMijoyo 6.YUNARSIH Binti Sutaryo Als S. SastroMijoyo 7.SRI TEGUH WIDYANTO Bin Wagiyono 8.MARBOWO AGUS WICAKSONO BinWagiyono 9.SRI ADHI SURYANTO Bin Wagiyono 10.RUDITA TUNGGUL NUGRAHINI Binti Wagiyono 11.SRI REJEKI Binti Rakum 12.HENDRO WAHYUDI Bin Rakum 13.RINO SUPRIYATNO Bin Rakum 14.WINARTI NINGSIH Binti Waryan |
ADMINATUN Binti SutaryoAls S. SastroMijoyo | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Sep. 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2209/Pdt.G/2018/PA.Kbm | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 21 Sep. 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa pasangan suami-Istri yang bernamaNy. Wagiyem dan Bapak Sutaryo Als. S. Sastro mijoyo mempunyai 9 (sembilan) orang anak, yang masing-masing bernama WAGIYONO, SUDIYEM, LASMININGSIH,SUKOTCO, MUNGKY SANTOSO, SUBAITO, SOEDIRO A.T, YUNARSIH dan ADMINATUN
Menyatakan bahwa Bapak Sutaryo Als. S Sastro mijoyo dan Ny. Wagiyem merupakan pasangan suami-istri yang sekarang telah meninggal dunia
Menyatakan bahwa Bapak Wagiyono menikah dengan Nyonya Marsiah, mempunyai 4 orang anak/ keturunan yang masing-masing bernama SRI TEGUH WIDYANTO (Penggugat-VII), MARBOWO AGUS WICAKSONO(Penggugat-VIII), SRI ADHI SURYANTO (Penggugat-IX), danRUDITA TUNGGUL NUGRAHINI (Penggugat-X)
Menyatakan bahwa Bapak Wagiyono dan NyonyaMarsiah telah meninggal dunia
Menyatakan bahwa Nyonya Sudiyem menikah dengan Bapak Rakum dan mempunyai 4 (empat) orang anak yang bernama SRI REJEKI (Penggugat-X1), HENDRO WAHYUDI (Penggugat-XI1), RINO SUPRIYATNO (Penggugat-XII1), danRINI SUPRIATINAlmarhumah.
Menyatakan bahwa Nyonya Sudiyem dan Bapak Rakum telah meninggal dunia
Menyatakan bahwa RINI SUPRIATIN menikah dengan Waryan dan mempunyai anak/keturunan yang bernama WINARTI NINGSIH (Penggugat-14) sebagai Ahli Waris Pengganti
Menyatakan bahwa RINI SUPRIATIN telah meninggal dunia
Menyatakan bahwa semasa hidupnya Almh. Ny. Wagiyem, mempunyai harta peninggalan yang berupa tanah sawah dan Pekarangan sebagaimana tertuang dalam Buku Letter C Desa Nomor :713 Desa Widoro antara lain:
Tercantum Dalam Buku Letter C Desa Nomor : 713 Desa Widoro, Persil Nomor : 87 b Klas S.II. Luas kurang lebih 4400 M2, terletak di Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kbumen. Prop. Jawa Tengah, dengan batas-batas: Sebelah utara : Tanah milik Sumiarsih Sebelah Timur : Tanah Milik Sutiyah Sebelah Selatan: Tanah Milik Ahmad Mudasir Sebelah Barat : Tanah milik Sutiyah
Tercantum Dalam Buku Letter C Nomor : 713 Desa Widoro, Persil Nomor : 87C Klas S.III. Luas ± 6300 M2, terletak di Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Prop. Jawa Tengah, dengan batas-batas: Sebelah utara : Sumiarsih Sebelah Timur : Tanah Milik Amad Mudasir Sebelah Selatan: Tanah Milik Ahmad Mudasir Sebelah Barat : Tanah milik Sutiyah
Tercantum Dalam Buku Letter C Nomor : 713 Desa Widoro, Persil Nomor : 75C Klas S.IV. Luas ± 1110 M2, terletak di Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Prop. Jawa Tengah, dengan batas-batas: Sebelah utara : Tanah milik Darsun dan Darisman Sebelah Timur : Tanah Milik Abdul Madjid dan Nur Chabib Sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Rojiah Sebelah Barat : Tanah milik Kalen
Tercantum Dalam Buku Letter C Nomor : 713 Desa Widoro, Persil Nomor : 43 Klas S.I, Luas ± 9300 M2, terletak di Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Prop. Jawa Tengah, dengan batas-batas: Sebelah utara : Tanah milik Miran CS Sebelah Timur : Tanah Milik Dariyem Sebelah Selatan: Tanah Milik R.Sumrahadi Sebelah Barat : Tanah milik Jalan Desa
Tercantum Dalam Buku Letter C Nomor : 713 Desa Widoro, Persil Nomor : 40 Klas S.III. Luas ± 600 M2, terletak di Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Prop. Jawa Tengah, dengan batas-batas: Sebelah utara : Tanah milik Sartini Sebelah Timur : Tanah Milik Kusen Sebelah Selatan: Tanah Milik Muji Suwati Sebelah Barat : Tanah milik Kalen dan bengkok Ulu-ulu
Tercantum Dalam Buku Letter C Nomor : 713 Desa Widoro, Persil Nomor : 50 Klas D.I. Luas ± 7000 M2, terletak di Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Prop. Jawa Tengah, dengan batas-batas: Sebelah utara : Jalan DPU Sebelah Timur : Tanah MilikBadriyah CS dan Kasidin Sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Aminah dan Adminah Sebelah Barat : Tanah milik Sartini
Tercantum Dalam Buku Letter C Nomor : 713 Desa Widoro, Persil Nomor : 47 Klas D.IV. Luas ± 2000 M2, terletak di Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Prop. Jawa Tengah, dengan batas-batas:
Sebelah utara : Sebelah Barat : Tanah milik Sebelah Selatan: Tanah Milik Sebelah Timur : Tanah Milik
Tercantum Dalam Buku Letter C Nomor : 713 Desa Widoro, Persil Nomor : 47 Klas D.IV. Luas ± 4200 M2, terletak di Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Prop. Jawa Tengah, dengan batas-batas: Sebelah utara : Sebelah Barat : Tanah milik Sebelah Selatan: Tanah Milik Sebelah Timur : Tanah Milik
Tercantum Dalam Buku Letter C Nomor : 713 Desa Widoro, Persil Nomor : 50C Klas D.I. Luas ± 6600 M2, terletak di Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Prop. Jawa Tengah, dengan batas-batas: Sebelah utara : Jalan DPU Sebelah Timur : Tanah Milik Badriyah Sebelah Selatan: Tanah Milik Siti Aminah dan Adminah Sebelah Barat : Tanah milik Sartini
Tercantum Dalam Buku Letter C Nomor : 713 Desa Widoro, Persil Nomor : 73 Klas D.IV, Luas ± 6440 M2, terletak di Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Prop. Jawa Tengah, dengan batas-batas: Sebelah utara : Tanah milik Sukmasih Ambar Pratiwi Sebelah Timur : Tanah Milik Endang Trisnowati dan Sukmasih Sebelah Selatan: Tanah Milik Suwardi Sebelah Barat : Tanah milik Sapar
Tercantum Dalam Buku Letter C Nomor : 713 Desa Widoro, Persil Nomor : Klas Luas ± M2, terletak di Desa Widoro, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Prop. Jawa Tengah, dengan batas-batas: Sebelah utara : Tanah milik Abdul Madjid Sebelah Timur : Tanah Milik Wardi dan Dulah Saeri Sebelah Selatan: Tanah Milik Kasdan, Satiyem, Kasno, dan Suratmi Sebelah Barat : Tanah milik Mukijah
Menyatakan secara hukum bahwaPara Penggugatdan Tergugat merupakan ahli waris yang berhak atas harta Peninggalan Almh. Ny. Wagiyem sebagaimana dimaksud harta warisan yang terurai dalam Petitum No. 10 di atas.
Menyatakan bahwa penguasaan Tanah Obyek sengketa oleh Tergugat yang merupakan harta Warisan/peninggalan Almarhumah. Ny. Wagiyem merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan secara Hukum bahwa Ahli waris laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian Ahli Waris perempuan.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela dan bebas dari beban maupun syarat apapun kepada Para Penggugat dari Harta Warisan Almarhumah. Ny. Wagiyem yang dikuasainya sejak Putusan perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dan apabila mengalami kesulitan dapat menggunakan Bantuan Aparat Kepolisian.
Menghukum Tergugat untukmenyerahkan seluruh harta Warisan/Peninggalan Ny. Wagiyem untuk dijual secara lelang kemudian hasilnya dibagi sesuai porsinya yaitu Ahli Waris laki-laki mendapat dua kali dari bagian Ahli Waris Perempuan.
Menghukum Tergugatuntuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah dan kerugian Immateriil sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah)kepada Para Penggugatsecara tunai dan seketika setelah perkara ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap, dikarenakan Tergugat telah menikmati tanah Obyek sengketa secara melawan Hukum selama 4 (empat ) tahun.
Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya secara tunai, jika lalai dan tidak mau menyerahkan secara sukarela terhadap Tanah Obyek sengketa yang dikuasainya kepada Para Penggugat, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sampai dilaksanakannya Putusan perkara ini.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(Conservatoir Beslag) terhadap tanah tanah obyek sengketa.
Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi serta upaya-upaya hukum lainnya dari Tergugat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
