Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2025/PA.Kbm 1.Masini binti Sanarjo
2.Purwanto bin Hadiwijaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2025/PA.Kbm
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Masini binti Sanarjo
2Purwanto bin Hadiwijaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. D. Sriyanto, S.H., M.H., M.M., M. Fardian M., S.H., M.I . Umam, S.H., Dody A. S., S.H.Masini binti Sanarjo
2H. D. Sriyanto, S.H., M.H., M.M., M. Fardian M., S.H., M.I . Umam, S.H., Dody A. S., S.H.Purwanto bin Hadiwijaya
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. -----
  2. Menetapkan Tanggal Lahir Pemohon I yang semula Tertulis 16 Oktober 1985 yang benar adalah 16 September 1984 sesuai dengan yang Tertulis pada Identitas Kependudukan Pemohon I yang berupa: Akta Kelahiran Nomor: 3305-LT-07032018-0006, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3305165609810002, dan Kartu Keluarga Nomor: 3305162310240002, serta Surat Keterangan dari KUA Kecamatan Kuwarasan No:163/Kua.11.05.15/Pw.01/09/2025. ----------------------
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kebumen untuk merubah Akta Cerai Para Pemohon dan/atau apapun bentuknya sepanjang berkaitan Tanggal Lahir Pemohon I yang semula Tertulis 16 Oktober 1985 yang benar adalah 16 September 1984 sesuai dengan yang Tertulis pada Identitas Kependudukan Pemohon I yang berupa: Akta Kelahiran Nomor: 3305-LT-07032018-0006, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3305165609810002, dan Kartu Keluarga Nomor: 3305162310240002, serta Surat Keterangan dari KUA Kecamatan Kuwarasan No:163/Kua.11.05.15/Pw.01/09/2025. ---------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. ------------------------------------------

---------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Agama Kebumen c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak