Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1871/Pdt.G/2017/PA.Kbm 1.Hj. SRI BANUN Binti WIYONO
2.Ir. ZUBAEDI AHYAR Bin MADIRAN BASRODIN
3.ANIS ZULAIKAH Binti MADIRAN BASRODIN
4.UMI ZUKHRIYAH Binti MADIRAN BASRODIN
5.MOH ISKANDAR Bin MADIRAN BASRODIN
6.ZULKARNAEN Bin MADIRAN BASRODIN
7.NOVITA KHASANAH Binti MADIRAN BASRODIN
8.ULFAH AGUSTININGRUM Binti MADIRAN BASRODIN
9.ZULFIKAR FAUZAN NUGROHO Bin MADIRAN BASRODIN
1.RADEM LASMINI Binti WIRYAMEJA
2.TEGUH SANTOSO Bin WIRYAMEJA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 1871/Pdt.G/2017/PA.Kbm
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. SRI BANUN Binti WIYONO
2Ir. ZUBAEDI AHYAR Bin MADIRAN BASRODIN
3ANIS ZULAIKAH Binti MADIRAN BASRODIN
4UMI ZUKHRIYAH Binti MADIRAN BASRODIN
5MOH ISKANDAR Bin MADIRAN BASRODIN
6ZULKARNAEN Bin MADIRAN BASRODIN
7NOVITA KHASANAH Binti MADIRAN BASRODIN
8ULFAH AGUSTININGRUM Binti MADIRAN BASRODIN
9ZULFIKAR FAUZAN NUGROHO Bin MADIRAN BASRODIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Umi Mujiarti, SHHj. SRI BANUN Binti WIYONO
2KASRAN, S.HHj. SRI BANUN Binti WIYONO
3HARYANTO, S.HHj. SRI BANUN Binti WIYONO
4AMIN STIYONO, S.HHj. SRI BANUN Binti WIYONO
5YAHYA NURRIZAL QODRATULLOH, S.HHj. SRI BANUN Binti WIYONO
6TAMRIN MAHATMANTO, SHHj. SRI BANUN Binti WIYONO
Tergugat
NoNama
1RADEM LASMINI Binti WIRYAMEJA
2TEGUH SANTOSO Bin WIRYAMEJA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M A I R :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Madiran Basrodin bin Basrodin Saleh alias Madiran Zuhri yang berhak atas obyek sengketa

3.    Menetapkan bahwa :
a.    Tanah SHM No. 988, seluas 628 M2 atas nama Radem Lasmini (Tergugat I) terletak di, , Kab. Kebumen; Kec. Kebumen; Kelurahan Selang semula berasal dari Persil No. 21a, Kelas SII, seluas 0,035 da, Persil No. 21, Kelas SII, seluas 0,040 da, dan Persil No. 21, Kelas SII, seluas 0,035 da, atas nama Madiran Basrodin; yang diatasnya telah berdiri bangunan rumah dan bangunan penggilingan padi beserta mesinnya; Dengan batas-batas tanah saat ini:
-    sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Ibu Tuti
-    sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa Selang
-    sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Haji Sulaiman dan Parlan
-    sebelah Selatan berbatasan dengan saluran Irigasi & Jalan Kutoarjo;
b.    Tanah SHM No. 987 tertulis dalam sertifikat seluas 955 M2 atas nama Teguh Santoso (Tergugat II) terletak di Kab. Kebumen, Kec Kebumen, Kelurahan Selang,; berasal dari Persil No. 21b, Kelas SIII, seluas 0,045 da, dan Persil No. 21a, Kelas SII, seluas 0,011 da; atas nama Madiran Basrodin; berikut dengan bangunan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut; Dengan batas-batas tanah saat ini:
-    sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Pak Pardali dan Agus
-    sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa Selang
-    sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Pak Mad Jaelani dan Pak Bari,
-    sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Ibu Tuti, H Sulaiman dan pak Suharto;

adalah harta peninggalan Alm. Madiran Basrodin bin Basrodin Saleh alias Madiran Zuhri yang belum dibagi waris.

4.    Menetapkan bahwa harta berikut ini adalah harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan bapak Madiran Basrodin bin Basrodin Saleh alias Madiran Zuhri dengan Hj. Sri Banun binti Wiyono (Penggugat I), yaitu :
a.    Bangunan rumah dan bangunan pengilingan padi berikut mesin penggilingan padi; yang terletak diatas tanah SHM No. 988 atas nama RADEM LASMINI (Tergugat I) yang terletak di Kelurahan Selang, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen;
b.    Bangunan rumah; yang terletak diatas sebidang tanah SHM No. 987 atas nama TEGUH SANTOSO (Tergugat II) yang terletak di Kelurahan Selang, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen;
c.    Bangunan rumah yang berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik No. 420, atas nama MADIRAN Z seluas 501 M2; yang terletak di Kelurahan Selang, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen; dengan batas – batas tanah :
-    Utara berbatasan dengan saluran Irigasi,
-    Barat berbatasan dengan Jln. Desa Selang,
-    Timur berbatasan dengan Tanah Dulah Ichsan,
-    Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sujari;
d.    1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter, tahun pembuatan ± 2013, warna Biru - Hitam, yang masih dalam status sewa beli dengan kekurangan pembayaran Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah),
5.    Menyatakan hibah dalam perkara a quo bertentangan dengan ketentuan hukum.
6.    Membatalkan / menyatakan batal hibah atas :

a.    Tanah SHM No. 988 atas nama RADEM LASMINI (Tergugat I) yang terletak di Kelurahan Selang, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen; yang berasal dari Persil No. 21a, Kelas SII, seluas 0,035 da, Persil No. 21, Kelas SII, seluas 0,040 da, dan Persil No. 21, Kelas SII, seluas 0,035 da, (obyek sengketa) beserta bangunan rumah, bangunan pengilingan padi dan mesin penggilingan padi yang ada diatasnya;

b.    Tanah SHM No. 978 atas nama TEGUH SANTOSO (Tergugat II) yang terletak di Kelurahan Selang, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen; yang berasal dari Persil No. 21b, Kelas SIII, seluas 0,045 da, dan Persil No. 21a, Kelas SII, seluas 0,011 da; beserta bangunan rumah yang ada diatasnya.

7.    Meletakkan sita jaminan / conservatoir beslag atas tanah dan bangunan obyek sengketa serta menyatakan sah dan berharga.
8.    Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah – tanah, bangunan – bangunan rumah, bangunan dan mesin penggilingan padi serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter (seluruh obyek sengketa), kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan baik.

9.    Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini.

10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

S U B S I D A I R : atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak