Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
237/Pdt.P/2025/PA.Kbm Evidati Utami binti Much Toha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 237/Pdt.P/2025/PA.Kbm
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Evidati Utami binti Much Toha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer                                                    

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa (Much Toha bin Mad Surat) sebagai wali adhol;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama setempat bertindak sebagai wali Hakim untuk menikahkan Pemohon dengan calon suaminya;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

Subsider

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak