Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1733/Pdt.G/2025/PA.Kbm 1.Sujudi bin Sadir
2.Lusiyana bin Sadir
3.Slamet bin Sadir
4.Sukadis bin Sadir
5.Nurhayati binti Samijo
1.Teguh Riyanto bin Samijo
2.Ratna Sari binti Samijo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1733/Pdt.G/2025/PA.Kbm
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sujudi bin Sadir
2Lusiyana bin Sadir
3Slamet bin Sadir
4Sukadis bin Sadir
5Nurhayati binti Samijo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Teguh Riyanto bin Samijo
2Ratna Sari binti Samijo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan pewaris Khamid bin Sadir telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juni 2024 di Kota Bandar Lampung berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1871-KM-18032025-0033 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung 18 Maret 2025:
  3. Menetapkan rekening tabungan di Bank Central Asia atas nama Khamid bin Sadir dengan nomor rekening 0230707570 adalah harta waris yang belum dibagi;
  4. Menetapkan Ahli Waris dari Pewaris Khamid bin Sadir adalah sebagai berikut:
  1. Sujudi bin Sadir sebagai Kakak Kandung Pewaris (Pemohon I);
  2. Lusiyana bin Sadir sebagai Adik Kandung Pewaris (Pemohon II);
  3. Slamet bin Sadir sebagai Adik Kandung Pewaris (Pewaris III);
  4. Sukadis bin Sadir sebagai Adik Kandung Pewaris (Pemohon IV);
  5. Nurhayati binti Samijo sebagai Ahli waris Pengganti dari Mugiyatun binti Sadir atau Keponakan Pewaris (Pemohon V);
  6. Teguh Riyanto bin Samijo sebagai Ahli waris Pengganti dari Mugiyatun binti Sadir atau Keponakan Pewaris (Termohon I);
  7. Ratna Sari binti Samijo sebagai Ahli waris Pengganti dari Mugiyatun binti Sadir atau Keponakan Pewaris (Termohon II);
  1. Membebankan biaya perkara sesuai ketetapan Hukum yang berlaku;

Subsider

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak