Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.-------------------
Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 318/E/Xl/BUS-B/06/2012 untuk biaya pengadaan Kayu dan Biaya Haji tertanggal 05 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Penggugat I dan Tergugat II.-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 318/E/Xl/BUS-B/06/2012 untuk biaya pengadaan Kayu dan Biaya Haji tertanggal 05 Juli 2012, yang merugikan materril Penggugat sebesar Rp.22.294.400,- (dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah)-----
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.22.294.400,- (dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.-------
Menyatakan surat kuasa Tergugat III pada Tergugat I mengenai benda jaminan berupa sebidang tanah dengan bukti sertifikat Hak Milik Nomor 00111 Surat Ukur Nomor 49/setrojenar/2001 tanggal 06 Oktober 2001 adalah sah menurut hukum
Menyatakan surat kuasa Tergugat I pada Penggugat mengenai benda jaminan berupa sebidang tanah dengan bukti sertifikat Hak Milik Nomor 00111 Surat Ukur Nomor 49/setrojenar/2001 tanggal 06 Oktober 2001 adalah sah menurut hukum
Menyatakan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) :
BPKB sepeda motor merk Suzuki tahun 2000 dengan perincian:
Nama pemilik : Hary Supriyanto
Nomor polisi : AA 5419 KE
Type/ jenis : RU 120/ sepeda motor
Tahun pembuatan : 2000
Isi silinder : 120cc
Warna : Merah putih
BPKB sepeda motor merk Yamaha tahun 1997 dengan perincian :
Nama pemilik : Marsono
Nomor polisi : AA 3549 D
Type/ jenis : Sepeda motor
Tahun pembuatan : 1997
Isi silinder : 100cc
Warna : Merah
Menjadi jaminan sampai akad murabahah Nomor : 318/E/Xl/BUS-B/06/2012, terbayar lunas.
Menyatakan hukumnya Penggugat sebagai Pemegang Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Tanah No. 00111, Surat Ukur No. 49/setrojenar/2001 tanggal 06 Oktober 2001, terletak di RT.01 RW. 05 Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah atas nama Parisah (Tergugat III) untuk menjamin gugatan Penggugat selama persidangan, Penggugat memohon kepada Pengadilan Agama Kebumen untuk melatakan zita jaminan (Converfatoerbeslag) terhadap benda jaminan.
Menghukum Tergugat III untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------
Atau apabila Pengadilan Agama Kebumen berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |