Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2443/Pdt.G/2020/PA.Kbm 1.SARI NURANI Binti SARIYONO
2.NIAR MAY NUR SUAJI Bin SUGIARTO
3.NIAR PIPIT VIFKI AGUSTIN Binti SUGIARTO
4.NIAR EVA PUPUT ADE GUSTI Binti SUGIARTO
5.SUPRIYANTO Bin MARGINO
5.YENI WARDHANI Binti SUGIARTO
6.RIZKI MAYA TRISNA Binti SUGIARTO
7.RINA YUNIATI Binti SUGIARTO
8.FERI SETYAWAN SADIKA Bin SUGIARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 2443/Pdt.G/2020/PA.Kbm
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARI NURANI Binti SARIYONO
2NIAR MAY NUR SUAJI Bin SUGIARTO
3NIAR PIPIT VIFKI AGUSTIN Binti SUGIARTO
4NIAR EVA PUPUT ADE GUSTI Binti SUGIARTO
5SUPRIYANTO Bin MARGINO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1As. Budimartono, S.H.SARI NURANI Binti SARIYONO
2As. Budimartono, S.H.NIAR MAY NUR SUAJI Bin SUGIARTO
3As. Budimartono, S.H.NIAR PIPIT VIFKI AGUSTIN Binti SUGIARTO
4As. Budimartono, S.H.NIAR EVA PUPUT ADE GUSTI Binti SUGIARTO
5As. Budimartono, S.H.SUPRIYANTO Bin MARGINO
Tergugat
NoNama
1YENI WARDHANI Binti SUGIARTO
2RIZKI MAYA TRISNA Binti SUGIARTO
3RINA YUNIATI Binti SUGIARTO
4FERI SETYAWAN SADIKA Bin SUGIARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR
Mengabulkan Gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa pasangan suami-Istri yang bernama MARGINO dan SRI SUKARTI  mempunyai 3 (tiga) orang anak, yang masing-masing bernama 1. SUGIARTO, 2. SUPRIYANTO, 3. ENI (Alm)
Menyatakan  bahwa MARGINO dan SRI SUKARTI merupakan pasangan suami-istri yang sekarang telah meninggal dunia
Menyatakan bahwa SUGIARTO menikah dua kali pernikahan yang pertama dengan SRITAWANG NINGSIH mempunyai 4 orang anak yaitu: 1.FERI SETYAWAN SADIKA Bin SUGIARTO, 2. RINA YUNIATI Binti SUGIARTO, 3. RIZKI MAYA TRISNA Bin SUGIARTO, 4. YENI WARDHANI Binti SUGIARTO, dan pernikahan yang kedua dengan SARI NURANI Binti SARIYONO (Penggugat-I) memiliki tiga orang anak yaitu: 1. NIAR MAY NUR SUAJI Bin SUGIARTO, 2. NIAR PIPIT VIKRI AGUSTIN Binti SUGIARTO, 3. NIAR EVA PUPUT ADE GUSTI Binti SUGIARTO
Menyatakan bahwa SUGIARTO dan ENI telah meninggal dunia
Menyatakan bahwa semasa hidupnya MARGINO mempunyai harta peninggalan berupa tanah pekarangan sebagaimana tertuang dalam Buku Letter C Desa kutowinangun, luas ± 717 M2 yang terletak di Dk. Karangrejo, RT 001 RW 001, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, dengan batas-batas: Sebelah utara jalan, Sebelah Timur Wardiyati, Sebelah Selatan Wardiyatun, Sebelah Barat Jalan
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat merupakan ahli waris dan Ahli waris Pengganti yang berhak atas harta Peninggalan MARGINO
Menyatakan secara Hukum bahwa SUGIARTO Bin MARGINO mendapatkan 0,5 bagian yaitu 358,5 M2 dan Ahli Waris SUPRIYONO Bin MARGINO mendapatkan 0,5 bagian yaitu 358,5 M2.
Menetapkan Pembagian harta Warisan bagian SUGIARTO Bin MARGINO 0,5 bagian seluas 358,5 M2 dibagi berdasarkan Syariah atau hukum Islam kepada ahli waris yaitu kepada janda dan anak-anaknya
Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang biaya perawatan Sugiarto di Rumah Sakit  sebesar Rp. 16.557.200,- (enam belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Pemerintah Desa Kutowinangun) untuk melakukan proses turun waris atas obyek sengketa untuk mencatat  Leter C Desa dari atas nama MARGINO dirubah menjadi atas nama pemegang hak Para Penggugat dan para Tergugat
Membebankan biaya menurut hukum

SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak