| Petitum |
PRIMAIR
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa pasangan suami-Istri yang bernama MARGINO dan SRI SUKARTI mempunyai 3 (tiga) orang anak, yang masing-masing bernama 1. SUGIARTO, 2. SUPRIYANTO, 3. ENI (Alm)
Menyatakan bahwa MARGINO dan SRI SUKARTI merupakan pasangan suami-istri yang sekarang telah meninggal dunia
Menyatakan bahwa SUGIARTO menikah dua kali pernikahan yang pertama dengan SRITAWANG NINGSIH mempunyai 4 orang anak yaitu: 1.FERI SETYAWAN SADIKA Bin SUGIARTO, 2. RINA YUNIATI Binti SUGIARTO, 3. RIZKI MAYA TRISNA Bin SUGIARTO, 4. YENI WARDHANI Binti SUGIARTO, dan pernikahan yang kedua dengan SARI NURANI Binti SARIYONO (Penggugat-I) memiliki tiga orang anak yaitu: 1. NIAR MAY NUR SUAJI Bin SUGIARTO, 2. NIAR PIPIT VIKRI AGUSTIN Binti SUGIARTO, 3. NIAR EVA PUPUT ADE GUSTI Binti SUGIARTO
Menyatakan bahwa SUGIARTO dan ENI telah meninggal dunia
Menyatakan bahwa semasa hidupnya MARGINO mempunyai harta peninggalan berupa tanah pekarangan sebagaimana tertuang dalam Buku Letter C Desa kutowinangun, luas ± 717 M2 yang terletak di Dk. Karangrejo, RT 001 RW 001, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, dengan batas-batas: Sebelah utara jalan, Sebelah Timur Wardiyati, Sebelah Selatan Wardiyatun, Sebelah Barat Jalan
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat merupakan ahli waris dan Ahli waris Pengganti yang berhak atas harta Peninggalan MARGINO
Menyatakan secara Hukum bahwa SUGIARTO Bin MARGINO mendapatkan 0,5 bagian yaitu 358,5 M2 dan Ahli Waris SUPRIYONO Bin MARGINO mendapatkan 0,5 bagian yaitu 358,5 M2.
Menetapkan Pembagian harta Warisan bagian SUGIARTO Bin MARGINO 0,5 bagian seluas 358,5 M2 dibagi berdasarkan Syariah atau hukum Islam kepada ahli waris yaitu kepada janda dan anak-anaknya
Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang biaya perawatan Sugiarto di Rumah Sakit sebesar Rp. 16.557.200,- (enam belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Pemerintah Desa Kutowinangun) untuk melakukan proses turun waris atas obyek sengketa untuk mencatat Leter C Desa dari atas nama MARGINO dirubah menjadi atas nama pemegang hak Para Penggugat dan para Tergugat
Membebankan biaya menurut hukum
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan. |