| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1254/Pdt.G/2024/PA.Kbm | 1.ANIF SULISTRIONO Bin SLAMET ANWARUDIN 2.WATIYAH Binti WASIMAN 3.DALISEM Binti DULAHSIS SALIM 4.SITI MUALIFAH Binti DIMYATI 5.SITI ALFIYAH Binti DIMYATI 6.IPUNG PUJI WINARTI Binti MUJIMAN 7.SUTIAMAH, S.Pd.I Binti PARTO UTOMO 8.MUSMAN Bin MOH MURTI 9.MUGOZHIN Bin M FATONI 10.MUGHOZIROH Binti M FATONI 11.NAISAH Binti RASWADI 12.KARSIYAH Binti KARYADINAMA 13.KASMI Binti MUNAREJA 14.SARMINAH Binti SAWINTANA 15.LUDINI Binti SANSUPARNO 16.RASINAH Binti SANTAKRIP 17.ABU SOLEH Bin MAD MARLAN 18.ROHIMIN Bin MINARTO 19.RETNO LIESTIYO UTAMI Binti SARIMAN 20.NUR SETHIA NINGSIH Binti HADI WISASTRO 21.SUWANTI Binti SARIKUN HADI WISASTRO 22.PUJI HARYATUN Binti SAULIN 23.SOLECHATUN Binti KASBULAH 24.ARI DWI SUSANTO, S.Pd. Bin HADI SUTRISNO 25.DARMINI Binti MADSURAT 26.RASINAH Binti SAN MUSTAMA 27.KASINI Binti KASANSUJARI 28.SRIWATI Binti SAN MUHARIS 29.MAMUN Bin RAJUDIN 30.SANIS Binti KERTA WIKRAMA 31.SUPIYAH Binti WARSA TARUNA 32.NUR KHOTIMAH Binti SLAMET WASIRAN 33.SUKARTI Binti KASAN MUNJARI 34.AMIN MUSTOLIH Bin MUHAJIR 35.WINARSIH Binti MOH TIBYANI 36.HARIYAH Binti SAN BAHRI 37.MARYATI Binti KARTANOM 38.DARSUTI Binti SAMIRIN 39.TARSIYAH Binti CAMAN 40.ELI SUYANTI Binti MUNGALIP 41.SURTI Binti MOHAMAD ISWARI 42.MUTINGATUN Binti TURIMAN 43.MASROAH Binti MASNAN 44.SAMSIYAH Binti MAD SAMILIN 45.RASMIYATUN Binti SAN MUSTAMA 46.BARYADI Bin PARTO WITOMO 47.SOLIKIN Bin SARKOWI 48.SUTOPO Bin WIRYO UTOMO 49.HANIAH, S.AP Binti MOHAMAD NUCH 50.H. DARYANTO Bin DALDIRI 51.TOIFAH Binti SUWARNO 52.NGADMINI Binti IKHSAN 53.JUDATUN MUSTAQIMAH Binti AHMAD TOHIR 54.SIAMSIH Binti SUPANGAT 55.SUKARSIH Binti DULAH KUSNAN 56.SUNARTI Binti MOH SAMSUDIN 57.ENI NUR ISNAENI Binti SUKARDI 58.ENI NURYANI Binti MAD SODIKIN 59.SAMSUL BAHRI Bin CHABIB SUTARMO 60.SITI SUYEKTI Binti SASTROWARTONO 61.SITI NURIYAH Binti MUSLIMIN 62.MUJIRAH Binti MAD SAYAT 63.ROFIQOH Binti SUPARMAN 64.LASINEM Binti NASEMITA 65.MARYASRI Binti SUMARTO |
1.H. GITO PRASETYO Bin MUFID 2.BUDIYONO Bin KARTADIMEDJA 3.SLAMET, S.E. Bin WARSO DIHARJO 4.AMIN SUDASI, S.Psi. Bin MUCHTAR 5.KHAMDANI Bin H. IMAM SUDJONO 6.SAHRI Bin MADSANGID 7.KOPERASI SERBA USAHA BMT INSAN CENDEKIAWAN MUSLIM ICM |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1254/Pdt.G/2024/PA.Kbm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat; 3. Menyatakan secara hukum tidak sah akad – akad simpanan antara Para penggugat dengan Para Tergugat, yaitu akad simpanan mudharabah, akad simpanan umum yaitu akad simpanan mudharabah, akad simpanan umum yang ditunjukkan dalam bukti – bukti simpanan Para Pengguggat, yaitu :
Sebagai Penggugat 1, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 2, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 3, jumlah simpanan : Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah),terdiri dari simpanan umum : Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Simpanan Mudharabah berjangka Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Sebagai Penggugat 4,
Sebagai Penggugat 5, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 6, jumlah simpanan umum : Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 7, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
Sebagai Penggugat 8, jumlah simpananumum : Rp. 35.226.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 9, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
Sebagai Penggugat 10, jumlah simpanan : Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), terdiri dari simpanan umum : Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Simpanan Mudharabah berjangka Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
Sebagai Penggugat 11, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 12, jumlah simpanan: Rp. 15.705.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima ribu rupiah), terdiri dari simpanan umum : Rp. 705.000,- (tujuh ratus lima ribu rupiah) dan Simpanan Mudharabah berjangka Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Sebagai Penggugat 13, jumlah simpanan: Rp. 104.850.000,- (seratus empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), terdiri dari simpanan umum : Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Simpanan Mudharabah berjangka Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), diambil Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 14, jumlah simpanan umum : Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 15, jumlah simpananumum : Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 16, jumlah simpananumum : Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 17, jumlah simpanan umum : Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Sebagai Penggugat 18, jumlah simpanan umum : Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 19, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Sebagai Penggugat 20, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 21, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah);
Sebagai Penggugat 22, jumlah simpanan: Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), terdiri dari simpanan umum : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Simpanan Mudharabah berjangka Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 23, jumlah simpanan : Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), terdiri dari simpanan umum : Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Simpanan Mudharabah berjangka Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 24, jumlah simpanan umum : Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Sebagai Penggugat 25, jumlah simpanan umum : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 26, jumlah simpanan umum : Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 27, jumlah simpanan umum: Rp. 5.995.000,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 28, jumlah simpanan umum : Rp. 9.320.000,- (sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 29, jumlah simpanan umum : Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 30, jumlah simpanan: Rp. 30.150.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), terdiri dari simpanan umum : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Simpanan Mudharabah berjangka Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 31, jumlah simpanan umum : Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 32, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 33, jumlah simpanan umum : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat 34, jumlah simpanan umum: Rp. 785.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 35, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 36, jumlah simpanan: Rp. 23.700.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), terdiri dari simpanan umum : Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Simpanan Mudharabah berjangka Rp. 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), diambil Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 37, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 38, jumlah simpanan umum : Rp.1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 39, jumlah simpanan umum : Rp. 2.460.000,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 40, jumlah simpanan umum : Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 41, jumlah simpanan umum : Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 42, jumlah simpanan umum : Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 43, jumlah simpanan umum : Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 44, jumlah simpanan umum : Rp. 2.330.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 45, jumlah simpanan: Rp. 36.145.000,- (tiga puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), terdiri dari simpanan umum : Rp. 16.145.000,- (enam belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan Simpanan Mudharabah berjangka Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 46, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 47, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Sebagai Penggugat 48, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 49 , jumlah simpanan umum : Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 50, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 51, jumlah simpanan: Rp. 22.600.000,- (dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), terdiri dari simpanan umum : Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Simpanan Mudharabah berjangka Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
Sebagai Penggugat 52, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 53, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah);
Sebagai Penggugat 54, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Sebagai Penggugat 55, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 56, jumlah simpanan umum: Rp. 11.135.000,- (sebelas juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 57, jumlah simpananmudharabah berjangka : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Sebagai Penggugat 58, jumlah simpananmudharabah berjangka : Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 59, jumlah simpanan mudharabah berjangka: Rp. 27.700.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 60, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah);
Sebagai Penggugat 61, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah);
Sebagai Penggugat 62, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Sebagai Penggugat 63, jumlah simpanan: Rp. 29.940.000,-(dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), terdiri dari Simpanan Umum Rp. 19.940.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dan Simpanan mudharabah berjangka : Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 64, jumlah simpanan mudharabah berjangka: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Sebagai Penggugat 65, jumlah simpanan mudharabah berjangka : Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng dan secara proporsional masing – masing sebesar Rp. 269.795.800,- (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah) kepada Para Penggugat, dengan ketentuan lebih lanjut tanggung jawab untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat 7 ditanggung oleh Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 6 secara proporsioal masing – masing sebesar Rp. 44.965.900,- (empat puluh empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah). 5. Meletakkan sita jaminan serta menyatakan sah dan berharga harta benda milik Para Tergugat berupa :
yang untuk selanjutnya nantinya dapat dilakukan sita eksekusi dan dilakukan lelang guna pembayaran ganti rugi dari Para Tergugat kepada Para Penggugat. 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya banding, kasasi, bantahan, maupun peninjauan kembali. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan terhitung sejak putusan tingkat pertama dijatuhkan. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil – adilnya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
