Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2190/Pdt.G/2024/PA.Kbm 1.PONIJAH, S.Pd
2.KASIDO
PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah BPRS Bina Amanah Satria Kantor Pusat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2190/Pdt.G/2024/PA.Kbm
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PONIJAH, S.Pd
2KASIDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nana Semba Dwi Purwana, S.E., S.H.PONIJAH, S.Pd
2Nana Semba Dwi Purwana, S.E., S.H.KASIDO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah BPRS Bina Amanah Satria Kantor Pusat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK BANTAHAN:

  1. Mengabulkan BANTAHAN dari PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PEMBANTAH adalah Termohon yang beritikad baik;
  3. Menolak Permohonan Sita Eksekusi yang diajukan oleh TERBANTAH;
  4. Menyatakan penetapan Aanmaning perkara No: 1/Pdt.Eks/2024/PA.Kbm tanggal 19 September 2024 dan 26 September 2024 batal Demi Hukum;
  5. menghukum TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Pengadilan Agama Kebumen cq. Majelis Hakim Perkara Aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak