| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- Menetapkan Nama dari Para Pemohon, Samiran Bin Sanmuhawi dan Rusminah Binti Sankasbi, dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 157/58/IV/58-III/82, tertanggal 15 April 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, dirubah menjadi Mohamad Badari Bin San Mukhawi dan Rusminah Binti San Munada sesuai dengan akta kelahiran dan KK (Kartu Keluarga) Para Pemohon ;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |