| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 195/Pdt.G/2022/PA.Kbm | AHMAD SUGANDI, S.E, M.E. | 1.Ponisah binti Maddahlan 2.Jema bin Madsumarto 3.Darsem binti Wiryadikrama 4.Tarsudi bin M Sumarto |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jan. 2022 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 195/Pdt.G/2022/PA.Kbm | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Jan. 2022 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum Akad Jual Beli Murabahah dengan Nomor: 125/E/KSPPS-02/XVll/03/2020 untuk pembelian peralatan listrik tertanggal 13 Maret 2020 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;
Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Akad Jual Beli Murabahah Nomor: 125/E/KSPPS-02/XVll/03/2020 untuk pembelian peralatan listrik tertanggal 13 Maret 2020, yang merugikan materril Penggugat sebesar Rp. 78.850.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 78.850.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap secara tanggung renteng;
Menyatakan hukumnya Penggugat berhak melakukan penjualan lelang atas kekuasaan sendiri (parate eksekusi) dengan bukti Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Darsem No. 00635, Tanah seluas 129 Meter persegi dengan Surat Ukur No. 475/Krakal/2009 tanggal 15 Juni 2009, berdasarkan Akta Hak Tanggungan No. 80/2020 tertanggal 20 Mei 2020 yang dibuat oleh DIYAH EKAWATI, SH., M.Kn, kemudian Penggugat mengambil pelunasan dari hasil penjualan lelang objek hak tanggungan tersebut, apabila Para Tergugat tidak membayar kerugian materiiil langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Pengadilan Agama Kebumen berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
