Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.G/2022/PA.Kbm AHMAD SUGANDI, S.E, M.E. 1.Ponisah binti Maddahlan
2.Jema bin Madsumarto
3.Darsem binti Wiryadikrama
4.Tarsudi bin M Sumarto
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 195/Pdt.G/2022/PA.Kbm
Tanggal Surat Selasa, 11 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD SUGANDI, S.E, M.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOHA MASRUR, S.H.I, SUBUR TUHARSO,S.H ., MOHAMAD MAKSUDI, SHI, RAHMAN MUNANDIR,S.H.I., dan ACHMAD BENI CANDRA,S.H.AHMAD SUGANDI, S.E, M.E.
Tergugat
NoNama
1Ponisah binti Maddahlan
2Jema bin Madsumarto
3Darsem binti Wiryadikrama
4Tarsudi bin M Sumarto
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

Menyatakan sah secara hukum Akad Jual Beli Murabahah dengan Nomor: 125/E/KSPPS-02/XVll/03/2020 untuk pembelian peralatan listrik tertanggal 13 Maret 2020 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;

 

Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Akad Jual Beli Murabahah Nomor: 125/E/KSPPS-02/XVll/03/2020 untuk pembelian peralatan listrik tertanggal 13 Maret 2020, yang merugikan materril Penggugat sebesar Rp. 78.850.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 78.850.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  kepada Penggugat langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap secara tanggung renteng;

 

Menyatakan hukumnya Penggugat berhak melakukan penjualan lelang atas kekuasaan sendiri (parate eksekusi) dengan bukti Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Darsem No. 00635, Tanah seluas 129 Meter persegi dengan Surat Ukur No. 475/Krakal/2009 tanggal 15 Juni 2009, berdasarkan Akta Hak Tanggungan No. 80/2020 tertanggal 20 Mei 2020 yang dibuat oleh DIYAH EKAWATI, SH., M.Kn, kemudian Penggugat mengambil pelunasan dari hasil penjualan lelang objek hak tanggungan tersebut, apabila Para Tergugat tidak membayar kerugian materiiil langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya Advokat yang telah di keluarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;

 

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Pengadilan Agama Kebumen berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak