Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2215/Pdt.G/2018/PA.Kbm 1.MOH KUNDARI bin MAKPUL
2.SAPARIYAH binti MAKPUL
3.NURTONO bin MAKPUL
4.MUCHLAS bin MAKPUL
5.MUSRIBATUN binti MAKPUL
6.CHODJAJI ARIFIN bin MAKPUL
7.SITI UMIHANI binti SLAMET
8.NURWAHYI bin SLAMET
SRI ARINI binti MAKPUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 2215/Pdt.G/2018/PA.Kbm
Tanggal Surat Senin, 24 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH KUNDARI bin MAKPUL
2SAPARIYAH binti MAKPUL
3NURTONO bin MAKPUL
4MUCHLAS bin MAKPUL
5MUSRIBATUN binti MAKPUL
6CHODJAJI ARIFIN bin MAKPUL
7SITI UMIHANI binti SLAMET
8NURWAHYI bin SLAMET
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. D. Sriyanto, S.H. M.H. M.M.MOH KUNDARI bin MAKPUL
2H. D. Sriyanto, S.H. M.H. M.M.SAPARIYAH binti MAKPUL
3H. D. Sriyanto, S.H. M.H. M.M.NURTONO bin MAKPUL
4H. D. Sriyanto, S.H. M.H. M.M.MUCHLAS bin MAKPUL
5H. D. Sriyanto, S.H. M.H. M.M.MUSRIBATUN binti MAKPUL
6H. D. Sriyanto, S.H. M.H. M.M.CHODJAJI ARIFIN bin MAKPUL
7H. D. Sriyanto, S.H. M.H. M.M.SITI UMIHANI binti SLAMET
8H. D. Sriyanto, S.H. M.H. M.M.NURWAHYI bin SLAMET
Tergugat
NoNama
1SRI ARINI binti MAKPUL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. ---

 

Menyatakan menurut hukum bahwa almarhum MAKPUL bin SANGABDULLAH telah meninggal dunia pada tanggal 10 April 1989 karena sakit biasa / tua dan almarhumah HINDUN binti MADLIYAS telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2005 karena sakit biasa / tua . --------

 

Menetapkan bahwa :

 

Sebidang tanah darat seluas 726 m2 sesuai sertifikat  hak milik No. 40 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen terletak di Desa Sidoharjo RT 04/RW 01, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa-Tengah, dahulu atas nama MAKPUL bin SANGABDULLAH yang saat ini dibalik nama atas nama Sdri. SRI ARINI. dengan batas-batas sebagai berikut: -------------------------------
Sebelah Utara   : Saluran irigasi dan jalan Desa. ---------------------

Sebelah Timur    : Sdr. BUSRO. -------------------------------------------
Sebelah Selatan : Sawah milik Sdr. RAHMAN. -------------------------
Sebelah Barat    : Sdr. AKHMAD KHANIFUDIN dan Sdri.SRI hhhhhhhhhhhhhhhARINI.--------------------------------------------------

Sebidang tanah darat seluas 170 m2, sesuai buku C Nomor: 1754, atas nama pemilik MAKPUL bin SANGABDULLAH terletak di Desa Sidoharjo RT 04/RW 01, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, dengan batas-batas sebagai berikut: ----------------------------------------

Sebelah Utara    : Sdri. IRA. -----------------------------------------------

Sebelah Timur    : Sdri. SRI ARINI. ---------------------------------------
Sebelah Selatan           : Sawah Sdr. SYAHRONI. ------------------------------
Sebelah Barat    : Tanah darat Sdri. PARMI. ---------------------------

 

Adalah harta peninggalan dari Sdr. MAKPUL bin SANGABDULLAH dan HINDUN binti MADLIYAS, yang hingga saat ini belum pernah dibagi waris.-

 

Membatalkan dan atau batal demi hukum penyertifikatan sebidang tanah darat seluas 726m2 sesuai sertifikat  hak milik No. 40 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen terletak di Desa Sidoharjo RT 04/RW 01, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa-Tengah, dahulu atas nama MAKPUL bin SANGABDULLAH yang saat ini dibalik nama atas nama Sdri. SRI ARINI. dengan batas-batas sebagai berikut: -----
Sebelah Utara   : Saluran irigasi dan jalan Desa. ---------------------

Sebelah Timur    : Sdr. BUSRO. -------------------------------------------
Sebelah Selatan : Sawah milik Sdr. RAHMAN. -------------------------
Sebelah Barat    : Sdr. AKHMAD KHANIFUDIN dan Sdri.SRI hhhhhhhhhhhhhhhARINI.--------------------------------------------------

karena menghilangkan salah satu ahli waris yang bernama Sdr. NURTONO bin MAKFUL serta tanda tangan ahli waris yang tidak benar.-------------------

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali sebidang tanah darat seluas 726m2 SHM No. 40, yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen terletak di Desa Sidoharjo RT 04/RW 01, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa-Tengah kepada Para Penggugat, untuk dikembalikan kepada atas nama semula MAKPUL bin SANGABDULLAH.----

 

Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membalik nama secara sepihak dengan membuat susunan ahli waris dan menggunakan data-data yang tidak benar.-----------------------------

 

Menyatakan menurut hukum bahwa almarhum SLAMET bin MAKPUL telah meninggal dunia pada tanggal 3 April 2016 dan meninggalkan 2 (dua) orang anak yang bernama SITI UMIHANI dan NURWAHYI. --------------------

 

Menyatakan menurut hukum bahwa SITI UMIHANI binti SLAMET dan NURWAHYI bin SLAMET adalah merupakan ahli waris pengganti yang sah dikarenakan almarhum SLAMET bin MAKPUL telah meninggal dunia.-------

 

Menyatakan menurut hukum bahwa ke 8 (delapan) anak tersebut posita angka 2 (dua) di atas adalah merupakan ahli waris yang sah dari almarhum MAKPUL bin SANGABDULLAH dan HINDUN binti MADLIYAS.----------------

 

Menyatakan menurut hukum bahwa benda tetap sesuai posita angka 4.2 dan 4.3 adalah harta peninggalan almarhum MAKPUL bin SANGABDULLAH dan HINDUN binti MADLIYAS yang belum pernah dibagikan kepada ahli warisnya. -----------------------------------------------------

 

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebidang tanah darat seluas 726 m2 & 170 m2  posita angka 4.3 dan 4.2 (diatas) yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen terletak di Desa Sidoharjo RT 04/RW 01, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa-Tengah atas nama Sdri. SRI ARINI.----

 

Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Alm. MAKPUL bin SANGABDULLAH yang berhak atas obyek sengketa.-------------

 

Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi. -----------------------

 

Untuk menjamin agar Tergugat tidak menunda melaksanakan putusan ini, maka Para Penggugat mohon agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per-hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan ini. -----------------------------------------------------------

 

 Agar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mematuhi isi putusan dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak