| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Mismah binti Sutarjo) menjadi wali dari Nazam Dwi Farizqi bin Amad Tachrir yang lahir Kebumen pada tanggal 27 Juni 2007, Nisfiana Aulia Rahma binti Amad Tachrir yang lahir Kebumen pada tanggal 27 Februari 2009 dan Novita Qirania binti Sukurdi yang lahir di yang lahir di Kebumen pada tanggal 15 Novermber 2016 untuk keperluan melepaskan hibah sebidang tanah pertanian berbentuk Tanah Letter C Nomor 1550, Persil Nomor 8a, Klas S II, luas tanah 490 m2 atas nama Mismah, dan Tanah Letter C Nomor 1550, Persil Nomor; 8a, Klas SII, luas tanah 500 m2 atas nama Mismah, yang kedua tanah tersebut terletak di terletak di Desa Candimulyo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. |