Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
682/Pdt.G/2017/PA.Kbm 1.MOCHAMMAD NGARSIS
2.SITI WACHIDAH
PT BPR Syariah Bina Amanah Satria Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 682/Pdt.G/2017/PA.Kbm
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMMAD NGARSIS
2SITI WACHIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RINANTO SURYADHIMIRTHA, SH., M.ScMOCHAMMAD NGARSIS
2RINANTO SURYADHIMIRTHA, SH., M.ScSITI WACHIDAH
Tergugat
NoNama
1PT BPR Syariah Bina Amanah Satria
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI :

1.    Menyatakan Tergugat untuk tidak menerima dan memproses atau menunda / ditangguhkan permintaan penarikan jaminan unit kendaraan / Jaminan Fidusia (Obyek Sengketa) perkara a quo sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap

PRIMAIR :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

2.    Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan / Sita Penyesuaian terhadap jaminan unit kendaraan / Jaminan Fidusia (Obyek Sengketa)

3.    Menyatakan bahwa :

(1) Kendaraan bermotor :
Merek / type        : KIA/ Pregio SE MT
Jenis / model        : Mobil penumpang / minibus
Tahun pembuatan    : 2006
Tahun perakitan    : 2006
Warna            : Biru metalik
Nomor Rangka     : MHJTB73125K001726
Nomor Mesin         : J2424545
Jumlah Roda         : 4
Bahan Bakar        : Solar
Nomor Polisi        : B 8318 GE
Nomor BPKB        : 9345690 G

Tercatat atas nama pemilik Dasim, alamat di Pancoran Barat IV Rt.06 Rw.01 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

(2) Kendaraan bermotor :
Merek / type        : Daihatsu/ F601RV-GMDFJJ
Jenis / model        : Mobil penumpang / Station Minibus
Tahun pembuatan    : 2010
Tahun perakitan    : 2010
Warna            : silver metalik
Nomor Rangka     : MHKV1BA2JAK069962
Nomor Mesin         : DG04823
Jumlah Roda         : 4
Bahan Bakar        : Bensin
Nomor Polisi        : AA 8607 GE
Nomor BPKB        : L- 13433346

Tercatat atas nama pemilik Adin Rokhimanto, alamat DK Gebangsari, Desa Sangubanyu, Rt.05 Rw.03 Kecamatan Buluspesantren, Kebumen

(3) Kendaraan bermotor :
Merek / type        : KIA/ Carnival Diesel
Jenis / model        : Mobil penumpang / Minibus
Tahun pembuatan    : 2001
Tahun perakitan    : 2001
Warna            : Abu-abu metalik
Nomor Rangka     : KNAUP751216045086
Nomor Mesin         : J3 133394
Jumlah Roda         : 4
Bahan Bakar        : Solar
Nomor Polisi        : B 8057 CV
Nomor BPKB        : 0489774-G

Tercatat atas nama pemilik Adi Sofyan, alamat Mandar 12 DD 2 Nomor 65 Binjay 3A, Rt.05Rw.10 Pondak Karya, Pondok Aren, Tangeran Selatan

(4) Kendaraan bermotor :
Merek / type        : Suzuki/ RS 415 Swift ST (4X2)
Jenis / model        : Mobil penumpang / Minibus
Tahun pembuatan    : 2007
Tahun perakitan    : 2007
Warna            : Merah metalik
Nomor Rangka     : MHYEZC21S7J101030
Nomor Mesin         : M15A1A600770
Jumlah Roda         : 4
Bahan Bakar        : Bensin
Nomor Polisi        : AA 9196 QD
Nomor BPKB        : M-06534905

Tercatat atas nama pemilik M Nur Tjahya, alamat DK Koyor, Desa Sinungrejo, Rt.01 Rw.04, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen

Selanjutnya mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa
 
4.    Menyatakan bahwa Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 479/ MBA/ XI/ 2016 pada hari Rabu tanggal 28 September 2016  dengan plafond pinjaman Rp.235.000.000,- (Dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) adalah Fasid (rusak)

5.    Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan RIBA QARD (utang piutang) atau RIBA Jahiliyah

6.    Menyatakan bahwa Jaminan Fidusia terhadap unit kendaraan (Obyek Sengketa) Tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial dan Batal demi Hukum

7.    Menyatakan Para Penggugat selaku Debitur yang beritikad baik dan kooperatif maka berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk mendapatkan Restrukturisasi kekurangan pembayaran hutang kepada Tergugat selaku Kreditur sebesar Rp.235.000.000,- (Dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan jalan menjual tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya milik Para Penggugat

8.    Menyatakan sah secara hukum bukti surat yang diajukan Para Penggugat

9.    Menghukum Tergugat untuk menghapus bunga dan denda kepada Para Penggugat

10.    Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat dan Turut Tergugat

11.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo

12.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak