| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 682/Pdt.G/2017/PA.Kbm | 1.MOCHAMMAD NGARSIS 2.SITI WACHIDAH |
PT BPR Syariah Bina Amanah Satria | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mar. 2017 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | |||||||||
| Nomor Perkara | 682/Pdt.G/2017/PA.Kbm | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Mar. 2017 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : 1. Menyatakan Tergugat untuk tidak menerima dan memproses atau menunda / ditangguhkan permintaan penarikan jaminan unit kendaraan / Jaminan Fidusia (Obyek Sengketa) perkara a quo sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan / Sita Penyesuaian terhadap jaminan unit kendaraan / Jaminan Fidusia (Obyek Sengketa) 3. Menyatakan bahwa : (1) Kendaraan bermotor : Tercatat atas nama pemilik Dasim, alamat di Pancoran Barat IV Rt.06 Rw.01 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. (2) Kendaraan bermotor : Tercatat atas nama pemilik Adin Rokhimanto, alamat DK Gebangsari, Desa Sangubanyu, Rt.05 Rw.03 Kecamatan Buluspesantren, Kebumen (3) Kendaraan bermotor : Tercatat atas nama pemilik Adi Sofyan, alamat Mandar 12 DD 2 Nomor 65 Binjay 3A, Rt.05Rw.10 Pondak Karya, Pondok Aren, Tangeran Selatan (4) Kendaraan bermotor : Tercatat atas nama pemilik M Nur Tjahya, alamat DK Koyor, Desa Sinungrejo, Rt.01 Rw.04, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen Selanjutnya mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa 5. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan RIBA QARD (utang piutang) atau RIBA Jahiliyah 6. Menyatakan bahwa Jaminan Fidusia terhadap unit kendaraan (Obyek Sengketa) Tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial dan Batal demi Hukum 7. Menyatakan Para Penggugat selaku Debitur yang beritikad baik dan kooperatif maka berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk mendapatkan Restrukturisasi kekurangan pembayaran hutang kepada Tergugat selaku Kreditur sebesar Rp.235.000.000,- (Dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan jalan menjual tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya milik Para Penggugat 8. Menyatakan sah secara hukum bukti surat yang diajukan Para Penggugat 9. Menghukum Tergugat untuk menghapus bunga dan denda kepada Para Penggugat 10. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat dan Turut Tergugat 11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo 12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo SUBSIDAIR :
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
